Remaja Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Solok Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Kutalimbaru

topmetro.news – Seorang pelajar berinisila RS (18), warga Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Sumatra Barat diciduk Sat Reskrim dengan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.

Tersangka RS ditangkap pada hari Rabu sekira pukul 14.00 WIB siang, saat sedang berada di rumah orang tuanya itu berdasarkan laporan dari salah seorang warga dan keluarga korban karena dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dalam keterangan Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis (5/8/2021) membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial RS (18) di dalam rumahnya yang bertempat di Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

“Tersangka kita tangkap dengan dugaan pelaku pelecehan oleh personnel Sat Reskrim di bawah pimpinan Ipda Syafri Afarizal, Kanit IV Satreskrim beserta unit PPA Sat Reskrim Polres Solok,” papar Iptu Rifki Yudha Ersanda.

Pelaku RS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 15 tahun. Pada saat dilakukan penangkapan, RS berada di dalam rumahnya sedang duduk bersama seorang temannya.

Tim Satreskrim pun kemudian mendatanggi kediaman RS. Pada saat melakukan penangkapan RS tidak memberikan perlawanan. Saat dilakukan penangkapan surat perintah penangkapan diserahkan kepada keluarga, selanjutnya terhadap pelaku RS dibawa ke Polres Solok.

Tersangka RS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun,” pungkas Iptu Rifki Yudha Ersanda.

Reporter | Yon

Related posts

Leave a Comment